Pendidikan dan Pengajaran Standar G : STANDAR PENGELOLAAN PEMBELAJARAN
1. SN Dikti :
Standar pengelolaan pembelajaran merupakan kriteria minimal tentang perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan kegiatan pembelajaran pada tingkat program studi.
2. Standar STMIK DCI :
Ketua STMIK DCI menetapkan bahwa setiap Jurusan, Kepala UPT, dan Kepala Tata Usaha (ka-TU) harus membuat program kerja yang tertuang dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) yang selanjutnya bersama semua unsur Pimpinan, Staff / Struktural, Senat Sekolah Tinggi dan Yayasan ditetapkan menjadi Program Kerja dan Anggaran Tahunan (PKAT) untuk dilaksanakan dan dievaluasi selama 1 (satu) tahun.