Pendidikan dan Pengajaran Standar C : STANDAR PROSES PEMBELAJARAN
1. SN Dikti :
Standar proses pembelajaran merupakan kriteria minimal tentang pelaksanaan pembelajaran pada program studi untuk memperoleh capaian pembelajaran lulusan.
2. Standar STMIK DCI :
Wakil ketua bidang akademik dan kemahasiswaan menetapkan bahwa minimal setiap dosen pengampu matakuliah harus memenuhi minimal 14 pertemuan / tatap muka dalam 1 (satu) semester yang pemantauannya dilakukan oleh para ketua jurusan.